Ahok Berencana Maafkan Pelaku yang Cemarkan Nama Baiknya, Kasus Dihentikan?

0

JAKARTA (tandaseru) – Polisi tidak menutup kemungkinan akan menghentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Hal ini, karena Ahok berencana memaafkan kedua tersangka.

“Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (17/9).

Namun, hingga kini polisi masih menunggu kepastiannya. Sebab, belum ada pencabutan laporan. Jika laporan dicabut, maka kasus tidak akan diteruskan.

Yusri mengaku, selama kasus belum dicabut maka pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus. Untuk sementara berkas kedua tersangka sendiri sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok tersangka KS dan EJ berkas perkara sudah siap untuk tahap satu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

“Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (30/7).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.