© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Tiga Poin Penting dalam Tahapan Pilkada, Ini Penjelasannya dari Mendagri
JAKARTA (tandaseru) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebutkan dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang mesti diperhatikan.
“Ada tiga poin penting, yang pertama adalah mensosialisasikan tahapan Pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. Yang kedua mensosialisasikan aturan-aturan termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19,” kata Mendagri.
Mendagri menambahkan semua pasti paham apa itu protokol kesehatan di masa pandemi. Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak.
Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar di taati, mengingatkan sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penting Pilkada, salah satunya tahapan penetapan pasangan calon.
“Nah dari tahapan-tahapan ini kita akan menghadapi tahapan penting, yaitu ini sudah hari Jumat, 23 September 2020, hari Rabu nanti itu adalah tahapan yang sangat penting, yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah,” katanya.
“Pada 23 September 2020 ini bisa terjadi kerawanan pengumpulan masa bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan Paslon mana yang lolos pasangan calon mana yang tidak lolos dalam penelaahan pengkajian oleh KPU setelah mereka mendaftar kemarin,” ungkap Tito.
Pasangan calon yang lolos, lanjut Mendagri mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi. Atau dengan arak-arakan lagi dan konvoi. Yang dinyatakan tidak lolos bisa saja nanti pendukungnya melakukan aksi anarkis, mulai dari pengumpulan yang soft, emosional, bahkan sampai ke aksi menyerang anggota KPUD.
“Setelah itu mereka akan ke Bawaslu dan lain-lain ini yang perlu dijaga kantor-kantor tersebut. Kemudian 24 September 2020 itu akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Nah, ini juga sama ini bisa saja nanti terjadi di kantor KPU, waktu pengundian jumlahnya sedikit di luarnya ramai seperti waktu pendaftaran, ” kata Mendagri.
Oleh karena, kata Mendagri, pada 23 dan 24 September 2020 atau hari Rabu dan Kamis itu, harus dipastikan tidak boleh lagi terjadi pengumpulan massa dalam bentuk apapun.
Gunakan instrumen hukum apapun untuk mencegah itu, bisa dengan dasar Perda atau Pergub atau peraturan daerah lainnya juga undang-undang, termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan lain-lain.
“ang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada 23 dan 24 September 2020 nanti,” kata Mendagri.