BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Dumai-Rokan Hilir, Amankan 19 kg Sabu dan 10.000 Pil Extacy

0

DUMAI (tandaseru) – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Dumai-Rokan Hilir dengan mengamankan 19 kg sabu dan 10.000 pil extacy.

Dalam pengungkapan kasus itu, tim BNNP Riau menangkap satu tersangka bernama Rizky Ananda Situmorang alias Kucing bin Bos Bonardo (22 tahun) di Jalan Lintas Sumatera Utara – Riau Simpang Manggala Jonson, Desa Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Senin (26/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Selain mengamankan 19 kg diduga narkotika jenis sabu dan sekitar 10.000 pil extacy, tim BNNP Riau mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Kawasaki D-track biru berikut STNK, uang tunai Rp490.000, 1 kartu ATM Bank BRI, dan 1 unit handphone merek Advan.

(BNNP RIau)

Berikut kronologi penangkapan tersangka Rizky Ananda Situmorang alias Kucing:

  • Pada Jumat (23/10) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Riau mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut di erkirakan masuk di perairan Kotamadya Dumai. Mendapatkan informasi tersebut tim BNNP Riau bergerak menuju Kota Dumai.
  • Pada Sabtu (24/10) sekira pukul 00.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ABK (Anak Buah Kapal) yang diduga akan membawa narkotika dari Malaysia ke Dumai akan berangkat menuju Malaysia.
  • Pada Minggu (25/10) sekira pukul 04.00 WIB, sambil menunggu informasi dari sumber informasi siapa yang akan menjemput narkotika tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Riau melakukan profilling terhadap seorang laki-laki yang diduga akan menjemput narkotika tersebut.
  • Pada Minggu (25/10) sekira pukul 12.30 WIB, tim yang standby tidak jauh dari rumah target melihat target keluar menggunakan kendaraan roda dua D-Tracker warna Bbru menuju arah Kota Dumai.’
  • Tim mengikuti target yang bersangkutan menuju arah Bukit Kapur. Sekira Pukul 21.00 WIB, tim kehilangan target karena yang bersangkutan masuk ke dalam perkebunan sawit sekitar Bukit Kapur.
  • Pada Senin (26/10) sekira pukul 07.00 WIB, tim yang standby melihat bersangkutan melintas dengan kecepatan tinggi menuju Simpang Bangko mengarah ke Bagan Batu.
  • Tim melakukan Pengejaran terhadap yang bersangkutan sekira pukul.10.00 WIB dilakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumut – Riau Simpang Manggala Jonson desa Tanah Putih.
  • Tim menggeledah 2 buah tas sandang yang dibawa oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Rizky Ananda Situmorang disaksikan oleh RT dan warga setempat. Ditemukan lebih kurang 19 kg diduga narkotika jenis sabu dan sekitar 10.000 butir diduga pil extacy.

Berdasarkan pengakuan Rizky, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan penjemputan narkotika. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk diambil keterangan.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.