Hasil Pemeriksaan 92 Rekening Milik FPI, Polisi: Belum Ditemukan Tindak Pidana

3

JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana terkait 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang disita. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/3).

Meski begitu, penyelidikan tidak berhenti begitu saja. Andi memastikan akan terus mengusut rekening milik organisasi terlarang itu.

“Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu,” ujar Andi.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara laporan hasil pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening itu pada awal Februari 2021. Hasilnya, diketahui 92 rekening itu terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia.

Namun, polisi tidak mengungkap 18 bank tersebut. Hanya saja, 92 rekening itu disebut terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.

Polisi juga telah mengetahui total dana yang terdapat dalam 92 rekening itu. Namun, tidak dapat disampaikan ke publik.

“Itu tidak bisa kita ekspose. Tidak perlu diungkap ke publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 2 Februari 2021.

Sebanyak 92 rekening itu saat ini diblokir sementara. Pemblokiran dilakukan dalam proses penyelidikan. Rekening itu akan diblokir permanen jika ditemukan unsur pidana.

1 Comment
  1. purchase DMT journey Europe says

    690790 3670certainly like your website but you have to take a look at the spelling on several of your posts. 38481

Leave A Reply

Your email address will not be published.