Tak Punya Surat Tugas, Polres Kepahiang Amankan 19 Jukir

0

KEPAHIANG (tandaseru.id)  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu menemukan ada indikasi pungutan liar oleh oknum juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Kepahiang.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya para petugas atau juru parkir tidak dilengkapi dengan identitas resmi juru parkir.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Williwanto Malau bersama Kanit Pidum bersama tim Elang Jupi melakukan penertiban dan mendapati 19 orang juru pakir diduga ilegal, Jumat (5/3).

“Semuanya kita amankan untuk dilakukan pembinaan, karena jika tidak resmi maka uang pakir yang ditarik itu tentunya ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim, Iptu Williwanto Malau, Sabtu (06/03)) saat diwawancarai awak media.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kondisi pungutan biaya parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat di seputaran Pasar Kepahiang.

Karena mendapatkan laporan dari masyarakat jika adanya pungutan liar petugas parkir yang kerap tidak memberikan karcis setiap menarik biaya parkir kendaraan.

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir kawasan Pasar Kepahiang. Anggota Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan didapati banyak juru parkir tidak memiliki kartu pengenal serta tidak bisa menunjukan surat perintah tugas. Sehingga kita amankan untuk dilakukan pembinaan sebanyak 19 orang,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.