© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Larangan Mudik 2021: Sanksi Putar Balik, Tilang Hingga Pencabutan Izin Operasi
JAKARTA (tandaseru,id) – Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Pelarangan ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.