Warna-Warni Indonesia

Larangan Mudik 2021: Sanksi Putar Balik, Tilang Hingga Pencabutan Izin Operasi

JAKARTA (tandaseru,id) – Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Pelarangan ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com