Kemenhub Siapkan Stiker Khusus untuk Bus yang Boleh Angkut Penumpang
JAKARTA (tandaseru.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan stiker khusus untuk bus yang diperbolehkan mengangkut penumpang dalam pengecualian perjalanan jelang lebaran 2021.
Direktur Angkutan Jalan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menyebut hal ini sudah dikoordinasikan dengan organda dan akan dibagikan pada Senin (3/5) mendatang.
“Stiker sudah kita bicarakan dengan organda dan Senin mulai kita bagikan,” kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Yani mengatakan Kemenhub tidak memasang stiker terhadap bus di seluruh terminal yang tersebar di DKI Jakarta. Melainkan hanya pada bus yang ada di dua terminal Ibu Kota.
“Ada di Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres,” ujar Yani.
Kemudian, penumpang dalam pengecualian yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Yakni surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa yang berisi keperluan pulang kampung, surat hasil rapid test antigen, dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Berdasarkan kesepakatan, untuk pergerakan orang-orang yang punya pengecualian, diperbolehkan. Itu kami menyiapkan stiker kembali,” ungkap Yani
Menurut Yani stiker itu berguna untuk memudahkan operasi kepolisian di pos penyekatan. Yakni memudahkan proses pemeriksaan.
“Agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi, mana yang boleh mana yang tidak. Tapi, siapa pun yang berangkat apa pun keterangannya itu tetap harus dengan surat hasil rapid antigen atau G-Nose atau PCR,” kata Yani.
Masyarakat yang dalam pengecualian melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga. Lalu, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.