Polres Tanjungpinang Tangkap Pemakai Narkoba Jenis Sabu
TANJUNGPINANG (tandaseru) – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, yang terjadi hari Sabtu tanggal (8/5) sekira pukul 01.20 WIB, Alamat Jl. Pelantar Datuk Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sekitar pukul 01.30 Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama “BK” alias “A”.” terang Kasatresnarkoba saat rilis kasus, Jumat (28/5).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang juga disaksikan warga yang berada di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. “BK” alias “A” beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
Terakhir AKP Ronny B, juga berpesan pada masyarakat agar ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.