Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Kasus Kebakaran Kantor BPOM
JAKARTA (tandaseru.id) – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan soal kasus kebakaran kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus kebakaran tersebut.
“Masih dalam penyelidikan. Kita nunggu hasil labfor dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana kepada wartawan, Kamis (22/7).
Di samping itu, lanjut Wisnu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti soal itu. Adapun saksi yang diperiksa merupakan pegawai BPOM dan kontraktor.
“Total enam saksi yang sudah diperiksa,” katanya.
Seperti diketahui, Gedung F Kantor BPOM, Jakarta Pusat terbakar pada Minggu, 18 Juli 2021 malam. Api berhasil dipadamkan oleh puluhan personel Damkar dan belasan unit mobil Damkar pada Senin, 19 Juli dini hari.
Kebakaran disebut terjadi di lantai 1 gedung seluas 200 meter persegi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan karena korsleting listrik.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal menuturkan kebakaran dimulai ketika Kantor BPOM sedang ada perbaikan panel di Gedung Lorong F Timur dan F Barat.
Sementara itu dalam keterangannya, BPOM menyatakan kebakaran terjadi saat pekerja tengah melakukan peremajaan panel listrik.
Sejauh ini, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan terkait panel listrik di area tersebut.