Warna-Warni Indonesia

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KOTA MALANG (tandaseru.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur yang menyebabkan sebanyak 131 korban jiwa pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) lalu.

Keenam tersangka itu adalah, AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (Security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Anggota Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasat samapta Polres Malang).

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini terdapat 6 tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pres yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam.

Kapolri juga menjelaskan, terdapat dua proses yang dilakukan, proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Jendral Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan, terdapat sebanyak 31 personel yang juga telah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan ini.

“Internal 31 personel, ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Selanjutnya untuk proses penyidikan, Kapolri menegaskan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com