Terapkan PPKM, Polres Majalengka Imbau Pengunjung Objek Wisata Patuhi Prokes

0

,MAJALENGKA (tandaseru.id) – Sesuai Instruksi Mendagri No 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Pemkab Majalengka mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka bersama Kodim 0617/Majalengka melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik.

Tampak Kapolsek Sindangwangi Polres Majalengka Polda Jabar AKP Deni Ruskandar beserta anggota dalam pelaksanaan pemberlakuan PPKM terhadap pengunjung Obyek Wisata Waterpark Tirta Indah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Sindangwangi AKP Deni Ruskandar menuturkan, diberlakukannya PPKM tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai dilakukan 11- 25 Januari 202,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Leave A Reply

Your email address will not be published.