Aktor Tora Sudiro Sambangi Laboratorium Narkoba BNN

JAKARTA (!) – Tersangka penyalahgunaan psikotropika, aktor Tora Sudiro dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat, Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (5/8).

Tora Sudiro tiba di kantor BNN pusat dengan pengawalan polisi pada sekitar pukul 14.00. Setibanya di sana, Tora langsung menyambangi Balai Laboratorium Narkoba BNN.

Tora menyampaikan kepada awak media dengan nada bercanda tidak tahu apa agenda kedatangannya. Namun, karena masuk ke laboratorium bisa diasumsikan, Tora akan melakukan assessment.

Sebelumnya, Tora telah menjalankan pemeriksaan ketika ditangkap polisi. Pemeriksaan hari ini adalah untuk pendalaman lebih lanjut.

Tora bersama istrinya diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang, Kamis (3/8). Polisi menemukan 30 butir Dumolid.

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan pemeran Indro dalam Warkop Reborn sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika golongan IV. Sementara istrinya dipulangkan. Keduanya positif mengkonsumsi zat benzo dalam tingkat ketergantungan rendah.

Atas perkara itu, Tora dijerat dengan pasal 62 UU Psikotropika No.5 Tahun 1997 atas kepemilikan Dumolid. Ia diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta. (ahda)

 

laboratorium narkoba BNNPsikotropika Golongan IV.tora sudirozat benzo
Comments (5)
Add Comment