Permenhub 108/2017 Diberlakukan 1 Februari, Taksi Online Melanggar Ditindak Tegas

JAKARTA (!) – Mulai 1 Februari, Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diberlakukan.

Kemenhub akan menindak tegas angkutan umum roda empat berbasis aplikasi (taksi daring) jika melanggar

“Jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kami tindak tegas,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo dalam diskusi bertajuk Masyarakat Transportasi Indonesia: Diskusi Orientasi Regulasi Taksi Online di Jakarta, Jumat (26/1).

Pasalnya, pemerintah sudah memberikan waktu sekitar 2,5 bulan sejak Permenhub tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari masing-masing operator taksi online.

Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Permenhub itu adalah keharusan kendaraan taksi online melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A umum dan memasang stiker sebagai taksi online.

Namun, katanya pada 1-15 Februari 2018 dilakukan sebagai periode simpatik. Jika diketahui terjadi pelanggaran maka akan diberikan peringatan, supaya segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

“Setelah itu atau mulai 16 Februari, masuk periode tindakan pidana ringan, jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan, ancaman mencabut izin surat mengemudi,” ujarnya.

Setelah itu jika diketahui masih melakukan pelanggaran, maka bukan tindakan mungkin izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Dalam melakukan penertiban ujar Safrin, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementerian Kominfo, sehingga benar-benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

“Petugas kami bisa saja nanti menyamar sebagai konsumen, penertiban bisa juga dilakukan oleh Polisi dan Dinas Perhubungan yang bertugas sehari-hari dalam mengatur lalu lintas,” katanya.

Sanki tegas tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia yang menerapkan angkutan sewa khusus.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 12 daerah yang sudah mengajukan kuota menerapkan angkutan sewa khusus, yaitu Jabodetabek di bawah Badan Pengaturan Transportasi Jalan (BPTJ), provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.Total kuota yang diajukan 12 propinsi tersebut mencapai 83.906 kendaraan. (Ant)

.

PermenhubTaksi Onlinetindakan tegas
Comments (3)
Add Comment
  • see this

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2018/01/27/permenhub-108-2017-diberlakukan-awal-februari-taksi-online-melanggar-ditindak-tegas/ […]

  • cartel oil co website

    … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: tandaseru.id/2018/01/27/permenhub-108-2017-diberlakukan-awal-februari-taksi-online-melanggar-ditindak-tegas/ […]

  • Water Heater Repair Plumbers

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: tandaseru.id/2018/01/27/permenhub-108-2017-diberlakukan-awal-februari-taksi-online-melanggar-ditindak-tegas/ […]