Pencemaran Nama Baik, Artis Augie Fantinus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tandaseru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan artis sekaligus presenter Augie Fantinus menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap anggota polisi yang dituduh menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di media sosial.

“Sudah, (Augie Fantinus ditetapkan sebagai) tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dihubungi wartawan, Jumat (12/10/2018).

Dia jadi tersangka pencemaran nama baik sesuai ITE dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Adi menyebar berita ada oknum polisi jadi calo tiket Asian Para Games padahal nyatanya hal itu tidak ada.

“Sudah tersangka. Iya kenanya ITE. Dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket, ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu,” ucap Adi.

Adi tidak bisa merinci lebih jauh karena penyidik belum memberikan data keseluruhan. Meski sudah menetapkan Augie sebagai tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap artis bertubuh gempal tersebut.

Sebelumnya, Augie melalui akun instagramnya @augieantinus memposting sebuah video yang berisikan tuduhan terhadap anggota polisi yang menjadi calo tiket pada salah satu pertandingan di Asian Para Games 2018 pada Kamis (11/10/2018) di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian karena kejadian yang sebenarnya adalah anggota polisi tersebut sedang membantu rombongan siswa SD Tarakanita sebanyak 100 tiket. Ternyata, dari total tersebut tiketnya kelebihan 5 tiket.

Karena itu, para siswa SD tersebut meminta tolong untuk me-refund tiket yang kelebihan tersebut. Namun, saat anggota polisi me-refund tiket ke tiket box, datanglah Augie yang menuduh anggota polisi yang sedang berjaga tengah menjual tiket atau menjadi calo tiket tersebut.

Augie FantinusTersangka