Menag Luruskan Soal Pengadaan Kartu Nikah

Tandaseru – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan kartu nikah yang baru diluncurkan tidak akan menghapus buku nikah.

“Bukan pengganti buku nikah,” kata Lukman di Jakarta, Senin (12/11).

Pernyataan Menag terkait informasi yang beredar bahwa ada upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah).

Dia mengatakan keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.

“Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik,” kata dia.

Kartu nikah tersebut, kata dia, akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera. “Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya,” kata dia.

Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan.

kartu nikahmenagMenteri Agama
Comments (2)
Add Comment
  • buy MDMA online

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: tandaseru.id/2018/11/13/menag-luruskan-soal-pengadaan-kartu-nikah/ […]

  • browse around this website

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: tandaseru.id/2018/11/13/menag-luruskan-soal-pengadaan-kartu-nikah/ […]