Polisi Perpanjang Masa Tahanan Trio Ikan Asin Selama 40 Hari Kedepan

Tandaseru – Polisi memperpanjang masa penahanan kepada tersangka trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, dan pasangan youtuber Pablo Benua-Rey Utami selama 40 hari kedepan.

“Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Argo tidak menjelaskan detail alasan penyidik memperpanjang penahanan ketiga tersangka itu. Masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.

“Alasannya subjektifitas penyidik ya,” kata Argo.

Diketahui, ketiga tersangka itu sudah ditahan polisi sejak Jumat (12/7) lalu. Ketiga tersangka itu awalnya ditahan selama 20 hari.

Kasus vlog ‘ikan asin’ berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan ‘ikan asin’ dalam sebuah video YouTube yang di-upload.

Dalam kasus ‘ikan asin’ ini, polisi telah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka. Mereka kini berstatus sebagai tahanan.

artisgalih ginanjarikan asinpablo benua-rey utamipasangan youtuber
Comments (4)
Add Comment
  • this

    … [Trackback]

    […] There you can find 85704 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2019/08/01/polisi-perpanjang-masa-tahanan-trio-ikan-asin-selama-40-hari-kedepan/ […]

  • my company

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: tandaseru.id/2019/08/01/polisi-perpanjang-masa-tahanan-trio-ikan-asin-selama-40-hari-kedepan/ […]

  • click here for more info

    … [Trackback]

    […] Here you will find 17537 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2019/08/01/polisi-perpanjang-masa-tahanan-trio-ikan-asin-selama-40-hari-kedepan/ […]

  • tubulatura aer

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: tandaseru.id/2019/08/01/polisi-perpanjang-masa-tahanan-trio-ikan-asin-selama-40-hari-kedepan/ […]