KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Kasus Suap SPAM

Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Rizal akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“RIZ akan diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/10).

KPK juga memanggil Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Leonardo akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

KPK juga turut memanggil empat orang saksi lainya terkait kasus ini, yakni karyawan swasta bernama Ichsan, PNS Kementerian PUPR Pramono, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), dan Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma.

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka LJP,” ujar Febri.

Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI Rp2,3 miliar.

Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal datang dan ingin ikut dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.

Sebagai timbal balik, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal. Uang SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kpkrizal djalil
Comments (3)
Add Comment
  • Buy Guns online

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: tandaseru.id/2019/10/07/kpk-periksa-anggota-bpk-rizal-djalil-tersangka-kasus-suap-spam/ […]

  • signup for free eth

    … [Trackback]

    […] There you will find 17404 additional Info on that Topic: tandaseru.id/2019/10/07/kpk-periksa-anggota-bpk-rizal-djalil-tersangka-kasus-suap-spam/ […]

  • Anya Fernald scandal

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2019/10/07/kpk-periksa-anggota-bpk-rizal-djalil-tersangka-kasus-suap-spam/ […]