Kapolda Sumut Sarankan Buruh Tolak Omnibus Law Gugat ke Mahkamah Konstitusi

MEDAN (tandaseru) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Martuani Sormin menyarankan agar para Buruh yang berdemo Penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (12/10).

Kapolda Sumut mengatakan, para elemen buru yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Yudisial Review.

Martuani berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi Kota Medan yang kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku-pelaku anarkis saat demo Omnibus Law tersebut.

“Dalam kasus kerusuhan demo Omnibus Las di Gedung DPRD Sumut sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran,” tegasnya.

Mantan Asops Kapolri ini pun mengimbau kepada seluruh pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK, untuk tidak ikut dalam aksi demo Omnibus Law karena disusupi kelompok tidak bertanggungjawab.

“Keberadaan para pelajar ini juga tidak tahu apa-apa mengenai aksi demo tersebut. Kasihan anak-anak sejak kecil diajarkan demo anarkis,” pungkas Martuani.

Kapolda SumutPolda SumutPolisi
Comments (79)
Add Comment