Gelar Operasi Yustisi di Banda Aceh, 11 Orang Langgar Prokes

BANDA ACEH (tandaseruid) – Tim Peucrok terdiri 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1) menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan ( prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, menyebutkan 11 orang yang terjaring dalam operasi yustisi itu karena tidak mematuhi prokes.

Kepada 11 orang pelanggar prokes itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.

Operasi yustisi digelar itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan operasi itu digelar mengedepankan sosialisasi imbauan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Operasi hari ini digelar di seputaran Kota Banda Aceh, meliputi Jalan R. A. Kartini Pasar Peunayong, Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala dan Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, imbuh Kabid Humas lagi.

 

Langgar ProkesOperasi Yustisi
Comments (0)
Add Comment