Total 13 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan

LAMPUNG (tandaseru.id) – Polda Lampung menambah tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan yang dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan saat ini pihaknya sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

“Jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka,” kata Pandra dalam keterangannya, Senin (24/5).

Dari 23 tersangka itu, salah satunya adalah warga Desa Siring Jaha, Sidomulyo, Lampung Selatan berinisial EW.

Pandra menyebut EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Diketahui, dia berperan yang membakar hordeng Polsek.

“EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek,” jelasnya.

Saat ini, EW telah ditahan di Polres Lampung Selatan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Seperti diketahui, Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar sejumlah massa pada Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Massa membakar Polsek itu karena merasa tidak puas dengan kinerja Polsek.

Ada sekitar 20 orang yang diduga melakukan pembakaran terhadap Polsek Candipuro tersebut. Mereka kesal ada beberapa kasus begal yang belum terungkap. Sejauh ini, sudah ada 14 orang yang sudah ditangkap yang diduga merupakan provokator hingga pelaku pembakaran.

Selain itu, buntut pembakaran Polsek Candipuro, itu, Kapolsek Candipuro AKP Akhmad Hauzan dimutasi.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/396/V/KEP.2021 tertanggal 21 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno yang ditandatangni oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati.

Dalam surat itu, AKP Akhmad Hauzan dimutasikan dari jabatan Kapolsek Candipuro menjadi Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan Hauzan akan diisi oleh Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.

pembakar polsekpolsek candipuroPolsek dibakarTersangka
Comments (3)
Add Comment
  • bio ethanol burner

    814996 700264Hello super schner Webblog den ihr da habt. Bin gerade ber die Google Suche darber gestolpert. Gefllt mir echt super gut. macht weiter so. MFG Martina 751458

  • check over here

    748898 947803Wow What fantastic data. Thank you for the time you spent on this post. 607274

  • this post

    292945 400163Im so pleased to read this. This is the type of manual that needs to be given and not the accidental misinformation thats at the other blogs. Appreciate your sharing this greatest doc. 698042