Anak Broken Home Diperkosa Ayah Kandung Selama 4 Tahun

JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi menangkap seorang ayah bernama Herdin (43) karena memperkosa anaknya kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pemerkosaan itu dilakukan selama empat tahun belakangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut korban sudah disetubuhi oleh ayahnya sejak 2017 silam saat tinggal di Provinsi Riau.

“Anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 th di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama Herdin 43 tahun,” kata Azis kepada wartawan Jumat (25/6).

Setelah itu, pada 2021, keduanya pindah ke kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi cabul ayahnya itu tercium oleh warga dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kemudian 2021, korban ikut ayahnya pindah ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Aziz, tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas tindakannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

anak broken homeayah perkosa anakjakselpemerkosaan
Comments (2)
Add Comment