Tak Punya Izin, Layanan Isi Ulang Uang Elektronik Ditutup

JAKARTA (!) – Lembaga nonbank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan total transaksi Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin dari Bank Indonesia (BI). Peraturan itu berlaku untuk perusahaan-perusahaan e-commerce atau market place.

Siti Hidayati, Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, mengkonfirmasi bank sentral telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik sejumlah perusahaan e-commerce.

Pasalnya, mereka belum memiliki izin BI sebagai otoritas sistem pembayaran sudah tepat. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (UE). PBI tersebut telah diubah menjadi PBI No. 18/17/PBI/2016.

“Ketentuan tersebut juga mengacu pada butir II.A.4 SE No 16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik,” ujar Siti di Jakarta, Selasa (3/10)

Sementara itu, Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengutarakan, tindakan BI tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen.

“BI harus mengedepankan perlindungan konsumen karena kalau terjadi sesuatu kecurangan, biasanya konsumen yang langsung terkena imbasnya terlebih dahulu,” tutur Pungky.

Selama ini, menurut Pungky, para penerbit uang elektronik menganggap jika layanan itu hanya berlaku untuk lingkungan mereka saja, sehingga merasa tak perlu mengajukan izin. Padahal, transaksi yang mereka lakukan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pungky menjelaskan, penutupan sementara layanan top-up uang elektronik adalah upaya memitigasi risiko sampai penerbit uang elektronik tersebut memperoleh izin dari BI.

Karena itu, demikian Pungky, kendati ada pemohon ketika mengajukan izin ke BI telah menyelenggarakan layanan uang elektronik dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar, mereka diminta agar melakukan layanan tersebut dengan total besaran kurang dari Rp1 miliar.

“Hal itu bertujuan agar layanan e-commerce yang dijalankan oleh si pemohon tersebut tidak perlu dihentikan hingga izin diberikan oleh BI sebagai penyelenggara layanan uang elektronik yang sah,” pungkas Pungky.

Bank Indonesiae-commerceuang elektronik
Comments (3)
Add Comment
  • vigrx

    … [Trackback]

    […] There you will find 71892 additional Info on that Topic: tandaseru.id/2017/10/03/tsk-punya-izin-layanan-isi-ulang-uang-elektronik-ditutup/ […]

  • modesta

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2017/10/03/tsk-punya-izin-layanan-isi-ulang-uang-elektronik-ditutup/ […]

  • faceless niches

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2017/10/03/tsk-punya-izin-layanan-isi-ulang-uang-elektronik-ditutup/ […]