Anies Baswedan Diperiksa di Polda Metro Besok soal Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq, Polisi: Kita Klarifikasi

0

JAKARTA (tandaseru) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rencananya akan diperiksa penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11).

Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Surat penggilan itu tertera dengan Nomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya surat penggilan tersebut. Dia mengatakan, Anies diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

“Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Habib Rizieq),” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Tubagus menyebut, selain Anies, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah orang yang terkait dengan kegiatan yang digelar di markas FPI tersebut.

“Waduh banyak, ada beberapa sih,” jelasnya.

Sebelumya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan akan memeriksa sejumlah pejabat lain terkait acara pernikahan putri Rizieq. Beberapa pejabat yang diperiksa di antaranya Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, hingga Satgas Covid-19.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT,RW Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kita lakukan klarifikasi,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” ujar Argo.

 

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2020/11/16/anies-baswedan-diperiksa-di-polda-metro-besok-soal-kerumunan-kegiatan-habib-rizieq-polisi-kita-klarifikasi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: tandaseru.id/2020/11/16/anies-baswedan-diperiksa-di-polda-metro-besok-soal-kerumunan-kegiatan-habib-rizieq-polisi-kita-klarifikasi/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.