Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Dufan 35 Hektar dan Ancol Timur 120 hektar

0

JAKARTA (tandaseru) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengizinkan perluasan atau reklamasi kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 237 tahun 2020 yang di upload di situs jdih.jakarta.go.id yang ditantangani oleh Anies tertanggal 24 Juni 2020 lalu.

“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” demikian bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.

Pada diktum kedua, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejunlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.

Antara lain, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan.

Selanjutnya, pada diktum ketiga, dikatakan perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.

PKS itu tentang pembuangan lumpur (sludge disposal site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk pada areal perairan Ancol barat sebelah timur seluas kurang lebih 120 hektar yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepgub itu juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Ancol. Yakni, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibutuhkan, mulai dari jaringan jalan, angkutan umum, infrastruktur pengendali banjir, hingga ruang terbuka hijau.

Kemudian, juga diatur oleh kontribusi yang dikenakan kepada pihak Ancol yakni pengerukan sedimentasi sungai di daratan serta lima persen lahan hasil perluasan yang tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas wajib diserahkan ke Pemprov DKI.

Tak hanya itu, kepgub juga mengatur bahwa pelaksanaan perluasan kawasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

“Izin pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali,” demikian bunyi diktum ketigabelas.

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: tandaseru.id/2020/06/27/anies-baswedan-izinkan-reklamasi-dufan-35-hektar-dan-ancol-timur-120-hektar/ […]

  2. vtc nimes

    … [Trackback]

    […] There you will find 96154 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2020/06/27/anies-baswedan-izinkan-reklamasi-dufan-35-hektar-dan-ancol-timur-120-hektar/ […]

  3. casinos not on gamstop

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: tandaseru.id/2020/06/27/anies-baswedan-izinkan-reklamasi-dufan-35-hektar-dan-ancol-timur-120-hektar/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.