Begini Tindakan Bagi Masyarakat yang Mudik Sebelum Tanggal Pelarangan Mudik Lebaran 2021
JAKARTA (tandaseru.id) – Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran ke kampung halaman terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Lalu, bagaimana masyarakat yang sudah meninggalkan Ibukota sebelum tanggal tersebut?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut masyarakat yang pergi sebelum tanggal itu harus mengikuti surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang menggantikan Surat edaran tersebut menggantikan SE sebelumnya Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sejumlah aturan perjalanan selama masa pandemi.
Aturan tersebut mengatur bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar harus memenuhi syarat seperti menunjukan hasil rapid antigen, swab PCR, maupun GeNose.
“Memang berdasarkan SE gugus tugas covid-19 dilarang mudik mulai tanggal 6-17 mei tetapi sebelum itu ada SE gugus tugas sebelumnya yaitu tentang perjalanan di masa pandemi covid-19,” kata
Sambodo kepada wartawan, Senin (12/4).
Saat ini, ucap Sambodo, pihaknya masih belum melakukan penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat mudik pada periode tersebut. Jika aturan tersebut sudah berjalan, maka masyarakat yang masih nekat mudik akan diputarbalikan.
“Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya, nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak,” jelasnya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).