Bupati Diberhentikan Sementara, Mendagri: Pemerintahan Tulungagung Berjalan Normal

0

Tandaseru – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal walaupun Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo diberhentikan sementara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo di saat menghadiri dan menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Bupati Tulungagung sedang menjalani proses hukum, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap.  Untuk itu, ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap.

Tjahjo menegaskan sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 7 bahwa  calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Walaupun Bupati terpilih diberhentikan sementara, pemerintah pusat menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung berjalan normal”, kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)

Tjahjo menambahkan, Walaupun jabatan Bupati Tulungagung adalah Pelaksana Tugas (Plt), tapi tugasnya sebagai kepala daerah bersama – sama dengan DPRD tetap berjalan normal. Tugas tersebut tambah Tjahjo antara lain membahas perubahan anggaran, menyusun peraturan daerah (Perda), dan mengambil kebijakan lainnya yang dilaksanakan oleh Plt Bupati.

Comments are closed.