Catat! Polisi Tutup Jalan di Sekitar Monas Jelang Reuni Aksi 212
JAKARTA (tandaseru.id) – Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas terkait rencana reuni aksi 212 yang rencananya tetap akan digelar pada hari ini, Kamis (2/12) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Rekayasa lalu lintas itu dilakukan dengan penutupan jalan di sekitar Monas mulai Rabu (1/12) sekitar pukul 24.00 WIB hingga Kamis (2/12) pukul 21.00 WIB.
“Besok area yang akan ditutup adalah area di seputar Patung Kuda dan kawasan Monas jadi semua area yang berwarna merah ini dinyatakan sebagai kawasan terbatas,” kata Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (2/12).
Sambodo menuturkan untuk kawasan yang dilakukan penutupan itu merupakan area steril. Jadi, tidak boleh ada kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Namun, kata Sambodo, untuk kendaraan yang memiliki kepentingan atau tujuan ke kantor, masih diperbolehkan untuk melintas.
“Nanti kita kihat kalau tujuan untuk ke kantor kita perbolehkan,” ujarnya.
Berikut rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup
2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara ditutup dan kendaraan dialihkan ke Jalan Perwira
3. Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, ditutup dan kendaraan dari arah Tugu Tani dialihkan melewati Medan Merdeka Timur
4. Penutupan dilakukan di Patung Kuda, kendaraan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih.
5. Jalan Budi Kemuliaan ditutup dan kendaraan hanya bisa lurus di Jalan Abdul Muis.
6. Pengalihan arus di Jalan Abdul Muis menuju Medan Merdeka Barat.
7. Penutupan arus di Jalan Majapahit dam kendaraan dialihkan menuju Jalan Juanda.
8. Pengalihan arus menuju Jalan Veteran Raya.
9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit.
10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih dan jalan menuju Patung Kuda ditutup.
12. Penutupan di Jalan Sunda lalu kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
Sebelumnya, Polisi akan menerapkan sanksi pidana jika masih ada massa yang nekat melakukan Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Alasannya, karena polisi tak mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12).