Diduga Selewengkan Dana Desa, Ibu Kades dan Suaminya Ditangkap Kejati
Tandaseru – Kepala Desa (Kades) perempuan yang berinisial Sn (40) bersama suaminya MK(46) harus mendekam di ruang sel tahanan Lapas kelas II B Kabupaten, Tuban Jawa Timur.
Pasalnya, pasangan suami istri yang sekaligus sebagai seorang Kades di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jatim ini terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Dari laporan masyarakat Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penyelidikan terhadap Ibu Kades yang diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD tahun 2017 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan keduanya negara dirugikan sebesar Rp152.860.773,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Nurhadi, Kamis (6/9/2018).
Dugan korupsi yang dilakukan oleh Kades dan suaminya ini berawal dari proyek pavingisasi untuk jalan desa, namun proyek tersebut yang mengerjakan adalah MK yang tak lain adalah suami dari Ibu Kasdes ini.
Pengerjaan pavingisasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.”Pengerjaan proyek tidak dilakukan pada tahun ditetapkannya proyek, bahkan proyeknya pun dikerjakan asal-asalan dan berdasarkan pemeriksaan tim ahli juga tidak sesuai dengan RAB,” ucapnya.
Untuk itu, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto 18 UU nomer 31 tahun 1991 tentang pemberantasan korupsi junto UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tahun1999 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumanya 15 tahun penjara.
Comments are closed.