Diperiksa soal Laporan Pendiri Kaskus Sebagai Tersangka, Jack Lapian Dicecar 40 Pertanyaan

0

JAKARTA (tandaseru) – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Jack Boyd Lapian (JBL) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jack Boyd dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“JBL diperiksa sampai dengan PKL 18.00 WIB baru selesai, dengan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan,” kata Awi, Jakarta, Kamis (2/7).

Jack Boyd sendiri pada hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP) tersebut. Ia diperiksa sekira delapan jam sejak pukul 10.15 WIB tadi.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.

Atas perbuatannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik);

Sementara itu, untuk tersangka Titi, atas perbuatannya, Ia disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: tandaseru.id/2020/07/02/diperiksa-soal-laporan-pendiri-kaskus-sebagai-tersangka-jack-lapian-dicecar-40-pertanyaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 42854 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2020/07/02/diperiksa-soal-laporan-pendiri-kaskus-sebagai-tersangka-jack-lapian-dicecar-40-pertanyaan/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.