Dua Wanita Komplotan Pencuri Modus Bius Kopi Ditangkap, Cari Korban Lewat MiChat
JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus bius. Dalam hal ini, lima orang berhasil ditangkap dengan otak pelaku yakni dua wanita berinisial M dan E.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut sejauh ini sudah ada 4 orang menjadi korban. Pelaku mencuri dengan modus memasukan obat bius ke dalam kopi hingga korban pingsan.
Azis menerangkan dua wanita itu mencari korbannya secara random melalui aplikasi percakapan MiChat. Selain mengajak kencan, pelaku kadang juga mengiming-imingi korban untuk berbisnis kopi.
“Dari medosos michat tersebut dia menawarkan atau mencari target dengan iming-iming pertama tentu janjian kencan dan juga sebagian dijanjikan untuk bisnis kopi,” kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7).
Setelah mendapat target, kompolotan ini mengatur siasat untuk memesankan hotel. Tapi terkadang, ada juga korban yang memesankan kamar hotel untuk janjian bertemu.
“Setelah mendapatkan target melalui MiChat kemudian dilanjutkan dengan japri hubungan personal yaitu nomor WA pribadi. Dari situ kemudian muncul janjian dan kemudian bertemu di suatu lokasi tertutup biasanya di losmen maupun di hotel, kadang dipesankan oleh korban maupun dipesankan oleh pelaku,” ujarnya.
“Setelah bertemu dengan korban di satu tempat khususnya kamar hotel kemudian berbicara sedikit kemudian ditawarkan oleh pelaku kopi ternyata kopi tersebut berisi obat bius. Setelah meminum kopi tersebut maka korban pingsan,” sambunganya.
Saat korban tak sadarkan diri, komplotan ini lalu menggasak harta benda korban, termasuk mobil. Azis menyebut, barang hasil curian itu lalu dijual dan ada juga yang digadai.
Selain menangkap 2 pelaku utama, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang turut membantu menjual barang-barang curian ini.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.