Fadli Zon: Kehidupan Buruh Makin Suram
Tandasreru – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai kondisi perburuhan makin suram. Pemerintah, sebut Fadli, merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing.
“Pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal China di Indonesia. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram,” kata Fadli, Selasa (1/5).
Celakanya, lanjut Fadli, alih-alih melakukan penegakan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing.
Fadli memberikan contoh, tiga tahun lalu, melalui Permenakertrans nomor 16/2015, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing. Belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans nomor 35/2015.
Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal. Maka dengan demikian dalam Permenakertrans nomor 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi.
“Itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh kita. Bulan lalu, tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah justru meluncurkan Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata dia.
Lanjut Fadli, Perpres nomor 20/2018, misalnya, secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), namun karena tak ada lagi IMTA. Maka, kata Fadli, tidak ada lagi proses screening atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing.
Dengan kata lain, semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja. Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Comments are closed.