Gak Repot Lagi, Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT/RW

0

JAKARTA (tandaseru) – Semua penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT atau RW, cukup siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.

Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Peraturan tentang pindah domisili ini tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 18 Oktober 2018. Perpres tersebut merupakan substitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Pada unggahan video di kanal Youtube mytvdesa, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tentang aturan baru yang memberikan kemudahan bagi penduduk ketika pindah rumah dan meringankan tugas RT/RW.

Secara sosial, penduduk wajib berkenalan dengan Ketua RT dan RW. Bila ingin pindah kependudukan juga wajib berpamitan. Hal ini mencakup hubungan sosial, bukan tata kelola pemerintahan.

Dirjen Dukcapil Zudan juga membahas terkait terorisme dalam video tersebut. Menurut dia, terorisme juga bagian dari tugas aparat dan masyarakat.

“Jika teroris sudah melapor ke RT/RW, kemudian dia tidak menjadi terorisme, tidak ada jaminan. Maka di sini adalah tugas dari aparat penegak hukum dibantu oleh seluruh warga. Jangan juga dibebankan pada RT/RW saja,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa adanya perbaikan sistem administrasi. Jika ada penduduk yang pindah tempat tinggal, maka dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota memberikan laporan rutin kepada desa dan kelurahan.

“Ini yang perlu kita cek semua. Jangan-jangan Dinas Dukcapil tidak memberikan laporan rutin, karena sistem yang kita bangun adalah setesel aktif,” kata Zudan.

Aturan baru tersebut memberikan peran kepada seluruh penyelenggara pemerintahan untuk bersikap pro akftif. “Jadi ada rutin laporan setiap minggu boleh, setiap bulan boleh yang penting rutin. Sehingga di dalam buku di desa itu, buku yang berisi orang yang berpindah dan masuk tercatat dengan baik.”

Zudan juga mengingatkan kepada kepala dinas kependudukan. Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2018. Mendorong Dukcapil pro-aktif dan meningkatkan kualitas layanan melalui Layanan Terintegrasi.

“Contohnya (layanan terintegrasi) begini, kalau datang ke Dinas Dukcapil di Kota Semarang mau pindah dalam kecamatan yang sama di Kota Semarang. Itu ngurus surat pindah langsung bisa KTP dan KK untuk anak akan diterbitkan Kartu Identitas Anak 1 paket,” tutur Zudan.

Adapun bagi keluarga yang masih bertempat tinggal di rumah itu diterbitkan Kartu Keluarga-nya yang baru.

Perubahan pelayanan administrasi kependudukan kini sudah dilakukan secara sistematis dan menyeluruh untuk memudahkan masyarakat.

“Semangatnya adalah agar layanan berkependudukan semakin mudah, tidak berbelit belit, tidak banyak prosedur, dan yang pasti menghindarkan pungli dan calo,” kata Zudan.

Dia pun menyarankan kepada masyarakat untuk mulai menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Saya menyarankan kepada bapak ibu semuanya dan kerabat desa, mulai menghafal NIK. Sebab kunci di dalam administrasi kependudukan kita berbasis NIK, bukan berbasis nama,” jelas Zudan.

 

4 Comments
  1. 토렌트

    … [Trackback]

    […] Here you can find 57831 more Info to that Topic: tandaseru.id/2020/10/20/gak-repot-lagi-pindah-domisili-tanpa-surat-pengantar-rt-rw/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 5108 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2020/10/20/gak-repot-lagi-pindah-domisili-tanpa-surat-pengantar-rt-rw/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 59752 additional Information on that Topic: tandaseru.id/2020/10/20/gak-repot-lagi-pindah-domisili-tanpa-surat-pengantar-rt-rw/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 62043 more Information to that Topic: tandaseru.id/2020/10/20/gak-repot-lagi-pindah-domisili-tanpa-surat-pengantar-rt-rw/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.