Masih Ragu? Ini Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Tengah Wabah COVID-19

0

JAKARTA (tandaseru) – Saat ini dunia sedang berperang melawan COVID-19 atau virus corona. Banyak himbauan untuk mengurangi kegiatan di luar rumah seperti shalat jumat. Lalu apakah hukum shalat jumat saat terjadi wabah seperti sekarang ini?

Sebagai umat muslim tentu himbauan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid terkesan sangat merugikan ya.

Bagaimana tidak, shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum laki-laki muslim.

Simak penjelasan berikut ini untuk memperluas pandangan Anda tentang bagaimana pandangan Islam dalam hal ini.

Hukum shalat Jumat saat terjadi wabah

Orang yang positif terkena COVID-19, diharamkan untuk melakukan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid

Syarat Menjadi Imam Shalat

Meskipun hukumnya fardhu ‘ain bagi laki-laki, namun ada ‘udzur syar’i atau beberapa kondisi pengeculian seperti sakit, terjadi hujan dan angin kencang, atau sebagainya.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,  “Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melandaa suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari & Muslim).

3 Comments
  1. sig sauer p320

    … [Trackback]

    […] Here you can find 49465 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2020/03/27/hukum-shalat-jumat-saat-terjadi-wabah-corona/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: tandaseru.id/2020/03/27/hukum-shalat-jumat-saat-terjadi-wabah-corona/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 96838 more Information on that Topic: tandaseru.id/2020/03/27/hukum-shalat-jumat-saat-terjadi-wabah-corona/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.