Ini Hitungan Besaran THR yang Bakal Diterima Pekerja

0

Tandaseru – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/karyawan merupakan sebuah kewajiban perusahaan, sementara PNS merupakan kewajiban negara untuk memberikannya.

Dalam regulasi pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 pemberian THR dilakukan pada 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7. Lalu bagaimana hak para pekerja atau karyawan dalam menerima THR tersebut?

Besaran THR bagi pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sebelumnya, Menaker M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  maksimal dua minggu sebelum lebaran, meskipun pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (8/5).

Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

 

 

1 Comment
  1. สมัคร lsm99

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/05/12/ini-hitungan-besaran-thr-yang-bakal-diterima-pekerja/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.