Ini Kata Habib Rizieq soal Potensi Penahanan soal Kasus Pelanggaran Prokes

0

JAKARTA (tandaseru) – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tidak mau banyak berkomentar soal potensi penahanan terhadap dirinya setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.

“Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” kata Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Begitu pula soal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan, Rizieq pun belum banyak berkomentar. Dia belum mau mengatakan keberatan atas pasal tersebut.

“Itu nanti kita lihat setelah pemeriksaan, nanti Insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan perkembangan,” ucapnya.

Dalam hal ini, polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab.

Habib Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.