Ini Motif Dalang Pencurian dan Pemerkosaan Bocah di Bekasi

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Pelaku utama kasus pencurian yang sekaligus pemerkosa bocah di Bintara, Bekasi, RTS ternyata nafsu melihat korban tengah tiduran di ruang keluarga saat hendak mencuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan awalnya tersangka masuk ke rumah korban untuk mencuri. Namun saat itu, Rangga melihat korban yang tengah bermain telepon genggamnya di sofa.

“Motifnya tersangka melihat korban bermain telepon genggam di ruang keluarga, sehingga timbul niat pelaku untuk perkosa. Ini keterangan awal,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarskat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).

Nafsu itu muncul setelah tersangka memplototi tubuh korban selama setengah jam lamanya. Karena tak tertahan, akhirnya Rangga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Dia meminta kepada korban untuk tidak berteriak dengan mengancam akan membunuhnya jika mencoba-coba teriak. Setelah puas, tersangka langsung mengambil dua hp di rumah korban.

“Tersangka membekap korban dan mengancam korban akan membunuh jika mencoba-coba teriak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RTS dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah lebih dulu menangkap RP dan AH. RP diketahui berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah saat aksi dilakukan. Sedangkan AH merupakan penadah hasil curian.

Leave A Reply

Your email address will not be published.