Ini Tujuan Polisi Periksa Kejiwaan Petugas Medis Cabul di Polda Metro Jaya
JAKARTA (tandaseru) – EFY, petugas medis cabul saat ini tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya. Ada beberapa alasan mengapa polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan sebetulnya tidak ada indikasi gangguan kejiwaan terhadap tersangka. Selama proses pemeriksaan, dia menyebut tersangka bersifat normal.
“Saat diperiksa memang tidak ada indikasi gangguan jiwa tapi tetap kita akan pastikan,” kata Kompol Alex kepada wartawan, Selasa (29/9).
Alex menyebut pihaknya ingin memastikan jika tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Tujuanya agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“(Tujuan cek kejiwaan) untuk memastikan bahwa tersangka dalam kondisi kejiwaan yang pantas untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Alex.
Proses pemeriksaan kejiwaan tersangka nantinya akan masuk ke dalam berkas perkara kasus tersebut. Pemeriksaan kejiwaan itu pun akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, EFY ditangkap pihak kepolisian lantaran aksinya yang viral melakukan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan terhadap calon penumpang berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (13/9).
Setelah aksinya viral, pihak kepolisian langsung mendatangi korban untuk membuat laporan di Bali soal kasusnya tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui tersangka melarikan diri setelah dipecat oleh PT Kimia Farma yang merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soetta.
Setelah itu, akhirnya EFY ditangkap di wilayah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara bersama seorang wanita berinisial E yang diakui sebagai istriya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka karena tidak bisa menahan nafsu dan ingin mendapat uang lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: tandaseru.id/2020/09/29/ini-tujuan-polisi-periksa-kejiwaan-petugas-medis-cabul-di-polda-metro-jaya/ […]
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: tandaseru.id/2020/09/29/ini-tujuan-polisi-periksa-kejiwaan-petugas-medis-cabul-di-polda-metro-jaya/ […]