JAKARTA (!) – Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, dan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Kenaikan tersebut untuk mengendalikan konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal.
“Rata-rata (kenaikan) 10,04 persen, tidak berarti semuanya tarifnya kenaikan sama. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan selain kedua pertimbangan di atas, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan penerimaan negara.
Dijelaskan Sri Mulyani, kenaikan cukai sebesar 10,04 persen diikuti dengan perubahan sisi pengelompokan, yakni produksi mesin dengan produk tangan.
Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan.
Terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran supaya mereka mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk yang lainnya dalam jangka waktu ke depan.
“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu.
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2017/10/19/januari-2018-pemerintah-naikkan-cukai-rokok-1004-persen/ […]
best mesothelioma Lawyers
%%
Also visit my website – audi A3 key [click4r.Com]