Jumhur hingga Gus Nur Dibantarkan dari Rutan Bareskrim karena Positif Corona

0

JAKARTA (Tandaseru) – Polri mmengungkap sebanyak tujuh tahanan Bareskrim dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramatjati usai dinyatakan positif corona (covid-19).

Dari ketujuh nama tersebut, ada nama petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan ulama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Kabar tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Sebanyak tujuh nama tersebut, di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih dalam kasus dugaan penipuan.

“Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama,” ujar Argo, Minggu (15/11) malam.

Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Pada 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

1 Comment
  1. Fernald Belcampo

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: tandaseru.id/2020/11/15/jumhur-hingga-gus-nur-dibantarkan-dari-rutan-bareskrim-karena-positif-corona/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.