Kabareskrim Polri Pastikan Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dikenakan Sanksi Pidana

0

JAKARTA (tandaseru) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prastijo Utomo akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi itu dikenakan lantaran Jenderal tersebut mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

“Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Komjen Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Lebih jauh Listyo kembali menyebut pihaknya sudah memiliki tim yang khusus menangani kasus ini. Tim yang dibentuk Bareskrim itu juga diisi oleh personel dari Propam Polri untuk ikut mendampingi penyidik.

“Saya sudah membentuk tim dari Dittipidum, Dittipikor, Siber untuk didampingi Propam, untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan,” kata Listyo.

Seperti diketahui, kasus Brigjen Prasetijo ini bermula dari adanya temuan surat jalan atas nama Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak dan kembali lagi ke Jakarta. Temuan surat jalan itu pertama kali dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat itu pun dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo. Mabes Polri sendiri menyebut keluarnya surat itu tanpa sepengetahuan pimpinan dia Bareskrim Polri.

Pasca beredarnya kabar itu, Brigjen Pras diperiksa oleh Propam. Pras terbukti bersalah dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot jabatan Pras di Bareskrim Polri.

1 Comment
  1. cartel oil

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: tandaseru.id/2020/07/16/kabareskrim-polri-pastikan-jenderal-pembuat-surat-jalan-djoko-tjandra-dikenakan-sanksi-pidana/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.