Kapolres Lumajang Terapkan Restorative Justice pada 2 Tersangka Pembuat Mercon

0

Tandaseru – Polres Lumajang mengamankan 2 orang pemuda bernama IR (23) dan MW (25) yang memiliki 309 mercon dari berbagai ukuran serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu.

Keduanya akan terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Bubuk mesiu tersebut sudah 3 tahun lalu mereka miliki. Dari hasil penyidikan mercon/petasan tersebut rencananya untuk kesenangan sendiri bukan untuk diperjualbelikan dan akan digunakan pada malam lebaran.

Dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminal dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian.  Oleh karena itu Kapolres Lumajang memberikan kebijakan Restorative Justice kepada kedua pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan para pelaku pembuat petasan asal Kecamatan Kedungjajang telah dilepaskan. Dalam ranah hukum, tindakan ini disebut Restorative Justice. Langkah ini diambil karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu dibeli tiga tahun silam dan yang sekarang hanyalah sisa-sisa saja.

Selain itu pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan, yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal, sehingga yakin pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya karena saat ini sudah mendekati hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan mereka bisa berkumpul dengan keluarganya.

“Walaupun mereka dilepaskan, operasi petasan tidak dilonggarkan. Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan, Selain itu pembuatan petasan tanpa izin resmi merupakan pidana. Kita harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat,” tutur Arsal.

Karno (47 th) Kepala Desa Curahpetung Kecamatan Kedung Jajang menyatakan terimakasih kepada Kapolres “saya sangat berterima kasih atas kebijakan bapak Kapolres melepaskan warga kami. Ini merupakan pembelajaran buat mereka dan juga buat saya untuk mengingatkan warga tentang larangan petasan” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana diluar jalur peradilan.

Sesungguhnya telah cukup lama muncul gagasan penerapan restorative justice atau sekarang lazim diterjemahan sebagai keadilan restoratif. Banyak ahli hukum yang melakukan kajian-kajian keadilan restoratif, tetapi karena belum ada satu Negara pun di dunia yang mempraktekkan secara utuh, ditambah dengan dominannya model non-restoratif maka beberapa pihak menamakan model ini sebagai sesuatu yang baru.

Eva Achjani Zulva dalam disertasi doktornya misalnya, menganggap pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang mengemuka dalam kurun 30 tahun terakhir ini.

Hal ini dikarenakan, keadilan restoratif dalam praktiknya berbeda dengan sistem yang sekarang ada, karena pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

3 Comments
  1. stapelstein

    … [Trackback]

    […] Here you can find 13695 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2019/06/02/kapolres-lumajang-terapkan-restorative-justice-pada-2-tersangka-pembuat-mercon/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: tandaseru.id/2019/06/02/kapolres-lumajang-terapkan-restorative-justice-pada-2-tersangka-pembuat-mercon/ […]

  3. official source

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2019/06/02/kapolres-lumajang-terapkan-restorative-justice-pada-2-tersangka-pembuat-mercon/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.