Kapolres Nunukan Berhentikan Satu Bintara Kasus Narkoba Secara Tidak Hormat
NUNUKAN (tandaseru) – Polres Nunukan dalam rangka pemberhentian secara tidak hormat satu Bintara melaksanakan Upacara PTDH di Mapolres Nunukan, Jum’at (4/12).
Upacara di pimpin Langsung Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIk, upacara tidak dihadiri oleh Bripka Bambang Kurniawan, sehingga upacara dilaksanakan dengan pembacaan surat Keputusan Kapolda Kaltara
Upacara dihadiri pejabat Polres dan perwira, Bintara Polres Nunukan sebanyak 89 Personel yang mengikuti Upacara PTDH Bambang Kurniawan
Kapolres Nunukan dalam Sambutannya mengatakan, Bahwa Upacara PTDH Bambang Kurniawan menindak Lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kaltara tanggal 1 November 2020
Dalam surat Keputusan Kapolda Kaltara terkait Hasil sidang keputusan Kode etik Profesi bahwa Bripka Bambang Kurniawan melanggar:
Pasal 14 ayat(1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) hurup b perkap Nomor 14 tahun 2011 yang berbunyi ‘ Setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra kredibilitas reputasi Soliditas dan Kehormatan Polri,”
Kapolres juga menambahkan, Bahwa Bambang Kurniawan ini juga tersangkut perkara Pidana yaitu kasus Narkoba pada tahun 2017 dan mendapat Hukuman
Selanjutnya pada tahun 2020 ini melakukan lagi perkara Tindak pidana Narkotika, Sehingga kita usulkan untuk Di ajukan sidang Kode etik PTDH.
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: tandaseru.id/2020/12/04/kapolres-nunukan-berhentikan-satu-bintara-kasus-narkoba-secara-tidak-hormat/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: tandaseru.id/2020/12/04/kapolres-nunukan-berhentikan-satu-bintara-kasus-narkoba-secara-tidak-hormat/ […]