Karyawan KPK Dipecat Karena Terbukti Mencuri Barang Bukti Kasus Korupsi Pejabat Kemenkeu, 1,9 Kg Emas Digondol
JAKARTA (tandaeseru.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan karyawannya yang melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Petimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Karyawan lembaga antirasuah berinisial IGAS ini terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram (1,9 kg).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini. IGAS langsung dikenakan pemecatan atas pencurian ini.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumpak mengatakan, pemecataan ini dilakukan usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGAS. Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” imbuhnya.
Kepada KPK, pelaku mengaku berani mencuri emas tersebut karena terlilit utang. Emang hasil curin itu kemudian digadekan oleh pelaku, uangnya dipakai untuk melunasi utang-utangnya.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” pungkas Tumpak.