Kasus Chat Porno Habib Rizieq Dihentikan, Kasus Lain Tetap Lanjut

0

Tandaseru – Kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan chat pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein telah dihentikan (SP3). Namun, masih ada kasus lain yang menjerat Habib Rizieq yang masih diselidiki Polda Metro Jaya.

“Ya, masih penyelidikan (kasus Rizieq selain chat pornografi),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini tidak membeberkan secara rinci berapa kasus lagi yang masih dilakukan penyelidikan, namun dia menyebut dua di antaranya adalah kasus ceramah ‘palu-arit’ dan ‘Jenderal Otak Hansip’. “Ada (kasus soal) palu-arit salah satunya. Iya, itu penyelidikan juga (kasus Jenderal Otak Hansip). Kita tunggu saja,” ujarnya.

Diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih (SMP), Silver Matutina, terkait ceramahnya soal mata uang baru yang dinilainya berlogo ‘palu-arit’ pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dinilai telah melecehkan NKRI.

Rizieq dilaporkan dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga telah memeriksa saksi pejabat BI dan Habib Rizieq dalam kasus itu.

Selain itu, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Edy terkait ceramahnya yang tersebar di  youtube tentang ‘jenderal Hansip’ pada 12 Januari 2017. Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di YouTube pada 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut Edy, ceramah Rizieq itu menebarkan kebencian berdasarkan SARA. ‘Jenderal otak Hansip’ itu merujuk ke Irjen M Iriawan (Kapolda Metro Jaya saat itu).

Comments are closed.