Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Tebet, Polisi Periksa Pemilik Hotel

1

JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi online di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, di kawasan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan dengan mengamankan tujuh wanita dan delapan muncikari serta joki dalam kasus tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik penginapan tersebut untuk mendalami keterkaitan dalam kasus tersebut.

“Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (23/4).

Yusri menerangkan pihaknya memeriksa pemilik penginapan untuk mendalami apakah yang bersangkutan menyediakan tempat dalam kasus tersebut.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka), kita dalami keterkaitannya dia juga menyediakan tempat atau tidak ini masih didalami penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus kasus prostitusi online dibawah umur dengan menggerebek sebuah penginapan di Reddorz Plus Near TIS Square, di kawasan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4) sekitar 23.00 WIB.

“Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak dibawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak dibawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.

Selain itu, polisi juga mengamankan joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang tengah menikmati jasa esek-esek ini. Disita pula uang Rp.600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.

Leave A Reply

Your email address will not be published.