JAKARTA (tandaseru) – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan dalam rezim Pilkada ini, yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
“Semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, dapat mencoblos pada hari H, 9 Desember 2020,” ujar Zudan, Kamis (19/11).
Dalam Pasal yang sama juga diatur KTP el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.
Dirjen Zudan pula menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk.
“KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” kata Dirjen Zudan Arif