Khawatir Kabur ke Negara Asal, Korban Penganiayaan Minta Hakim Tahan WNA

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) atas nama Wenhai Guan yang menganiaya seorang pria bernama Andy Cahyadi memasuki babak baru. Pengadilan kembali akan sidang pada Senin (18/1) besok.

Namun, korban atas nama Andy sedikit kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Dia menyebut akan sangat mungkin terdakwa melarikan diri ke negara asalnya.

“Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa,” kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/1).

Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat diatas tidak terpenuhi.

“Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman,” ucapnya.

Parahnya, Andy yang pernah dilaporkan oleh terdakwa atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan.

“Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya,” ungkap Andy.

Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1), Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa.

“Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” tandasnya.

Sekedar informasi, perkara ini diduga dimulai dari permasalahan utang piutang. Saat itu, korban yang akan pulang ke rumahnya dicegah oleh terdakwa karena permasalah hutang tersebut.

Saat itu, terdakwa langsung melakukan penganiayaan tehadap korban beberapa kali hingga korban luka-luka. Atas dasar itu, korban pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan melaporkan ke polisi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.