Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Tim Gabungan Gagal Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras
Tandaseru – Tim gabungan untuk menginvestigasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai gagal. Pasalnya, hingga waktu yang ditentukan tim ini belum bisa mengungkap pelakunya.
“Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan gagal,” kata Kuasa Hukum Novel, Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).
Yati mengatakan, saat tim satgas itu dibentuk pada 8 Januari 2019 masyarakat pesimis kinerja tim dapat membuahkan hasil. Faktor utamanya diyakini karena 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri.
Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel. Sehingga, kata Yati, patut diduga akan rawan konflik kepentingan dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
“Makanya, pada saat itu masyarakat menggaungkan pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo,” ujar Yati.
Namun, Yati menilai presiden seolah-olah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal, salah satu janji politik Presiden Jokowi dalam isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.
Di sisi lain, menurut Yati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim satgas sangat lambat dan terkesan formalitas. Itu diyakini saat melihat proses pemeriksaan Novel pada 20 Juni 2019 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Tim itu mengajukan pertanyaan yang repetitif (bersifat pengulangan) kepada Novel,” tutur Yati.
“Sejak tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan,” sambung Yati.
Yati membandingkan kasus Novel dengan kasus pembunuhan Mirna menggunakan sianida pada 2016 lalu. Kepolisian menyampaikan prosesnya mulai dari tindakan autopsi hingga proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan kasus Novel. Seharusnya Kepolisian menangani setiap kasus secara proporsional dan setara agar tercipta keadilan,” tukas dia.
Yati menyebut, intimidasi terhadap aktivis antikorupsi bukan hanya kali ini saja. Berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat 91 kasus yang memakan 115 korban dari tahun 1996 hingga 2019. Kasus terakhir menimpa dua komisioner KPK yang diteror menggunakan bom.
Ia sangat menyayangkan tidak hadirnya negara dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Padahal, kata dia, presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu, lanjut Yati, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi. Tim itu harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: tandaseru.id/2019/07/08/kuasa-hukum-novel-baswedan-sebut-tim-gabungan-gagal-ungkap-kasus-penyiraman-air-keras/ […]