Anak Dibawah Umur Jadi Muncikari Kasus Prostitusi Online di Apartemen Bogor

0

BOGOR (tandaseru.id) – Jajaran Polres Bogor Kota membongkar kasus praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/4) lalu.

Dalam pengungkapan ini, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menangkap lima orang di kawasan tersebut yang salah satunya adalah remaja berinisial DAP (17) yang merupakan muncikari dalam kasus ini.

“Berhasil mengamankan lima orang yang sedang berada di Apatemen Bogor Valley,” kata Susatyo dalam keterangannya, Senin (12/4).

DAP, kata Susatyo, menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang dengan mematok tarif sebesar Rp700 ribu debgan keuntungan Rp200 ribu dari tiap korban yang ia jajakan.

“Didapat bahwa DAP alias ICA menawarkan dua orang perempuan kepada laki-laki hidung belang,” ucap Susatyo.

Dalam hal ini, lanjut Susatyo, DAP bekerja sama dengan seseorang berinisial FY (20) yang berperan sebagai penyedia kamar. Dari kamar yang digunakan, FY mendapat keuntungan Rp150 ribu.

Susatyo menuturkan DAP menawarkan prostitusi online ini lewat aplikasi pesan singkat, Whastapp untuk menawarkan korbannya kepada para pria.

“Motif persoalan ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DAP dan FY dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.