Berkas Perkara Dhawiya Zaida Lengkap, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Tandaseru – Kepolisian akan melimpahkan berkas perkara anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dan kekasihnya Muhammad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur karena telah dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tahap dua tersebut pada Senin (28/5/2018).
“Iya Dhawiya dan pacarnya akan dilimpahkan hari ini sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/5/2018).
Dilimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kata Suwondo, karena pihaknya menangkap Dhawiya dan pacarnya Muhammad di rumahnya di wilayah Jakarta Timur. “Mereka akan dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur,” sebutnya.
Seperti diketahui, penyanyi dangdut sekaligus pembawa acara Dhawiya Zaida ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Usaha No. 18 RT 01 RW 05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (16/02) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan anak dari ratu dangdut ini berawal dari penangkapan pacarnya bernama Muhammad yang menaruh sabu di gesper celananya untuk mengelabuhi petugas. Dari tangan Muhammad, polisi mengamankan 0,38 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi ditunjukan ke kamar Dhawiya dan ditemukan bahwa Dhawiya dan kakak serta Iparnya di dalam kamar.
Dari penangkapan Dhawiya, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan 0,45 gram dari dalam dompet berwarna silver. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah alat hisap sabu, 9 cangklong kaca, 4 buah selang plastik, 2 buah hp, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung aluminium foil, 1 timbangan digital, 1 buku tabungan a.n Dahlia.
Comments are closed.